Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SEC Mencari Calon Komite Penasihat Pembentukan Modal Usaha Kecil

Washington DC, 20 Januari 2023 —

Komisi Sekuritas dan Bursa sedang mencari kandidat untuk diangkat ke Komite Penasehat Pembentukan Modal Usaha Kecil untuk memberikan saran dan rekomendasi tentang peraturan Komisi, peraturan, dan hal-hal kebijakan yang berkaitan dengan usaha kecil, termasuk perusahaan publik yang lebih kecil.

Panitia dibentuk oleh Undang-Undang Advokat Bisnis Kecil SEC tahun 2016. Anggota komite mewakili beragam spektrum pemimpin, investor, dan penasihat yang bekerja dengan perusahaan swasta tahap awal dan perusahaan publik yang lebih kecil, termasuk bisnis kecil milik minoritas dan wanita.

“Komite Penasihat Pembentukan Modal Bisnis Kecil dan anggotanya adalah kunci untuk memastikan beragam perspektif terwakili dalam pembuatan kebijakan SEC,” kata Ketua SEC Gary Gensler. “Saya berharap dapat bekerja sama dengan anggota Komite untuk terus menjunjung tinggi mandat SEC untuk memfasilitasi pembentukan modal bagi perusahaan dengan berbagai ukuran, sambil memastikan investor terlindungi secara memadai.”

Komite menyarankan dan berkonsultasi dengan Komisi tentang aturan, peraturan, dan kebijakan yang berkaitan dengan:

  • Pengumpulan modal dengan usaha kecil yang dimiliki secara pribadi dan perusahaan publik dengan kapitalisasi pasar publik kurang dari $250 juta;
  • Perdagangan sekuritas perusahaan baru dan perusahaan publik yang lebih kecil; dan
  • Pelaporan publik dan persyaratan tata kelola perusahaan dari perusahaan baru dan perusahaan publik yang lebih kecil.

Anggota masyarakat yang tertarik untuk bertugas di Komite harus segera mengirim surat minat melalui email dengan informasi yang berlaku tentang pengalaman mereka yang relevan. Agar dianggap tepat waktu, pengajuan harus diterima paling lambat 17 Februari 2023. Pengalaman yang relevan dapat mencakup: (i) mewakili perusahaan baru yang terlibat dalam penawaran sekuritas swasta dan terbatas atau mempertimbangkan penawaran umum perdana (IPO), penasihat profesional dari perusahaan tersebut, dan investor di perusahaan tersebut; (ii) pelayanan sebagai pejabat atau direktur usaha kecil milik minoritas atau usaha kecil milik perempuan; (iii) mewakili perusahaan publik yang lebih kecil, penasihat profesional perusahaan tersebut, dan investor pra-IPO dan pasca-IPO di perusahaan tersebut; dan (iv) mewakili peserta di pasar sekuritas perusahaan baru dan perusahaan publik yang lebih kecil.

swadidik.com

 

Post a Comment for "SEC Mencari Calon Komite Penasihat Pembentukan Modal Usaha Kecil"