IRAS | Hibah Pemulihan Usaha Kecil
Entitas harus memiliki lisensi Singapore Food Agency (SFA) yang valid dan diklasifikasikan di bawah SSIC 56 atau 68104.
Untuk operator dan pemilik kios berizin SFA di pasar, pusat jajanan, kedai kopi, pujasera, dan kantin yang terdaftar sebagai perorangan.
- Penerima lisensi dengan karyawan lokal yang menerima kontribusi CPF wajib akan menerima S$1.000 per karyawan lokal, dengan batas maksimum S$10.000 per pemegang lisensi;
- Penerima lisensi tanpa karyawan lokal akan menerima pembayaran tetap sebesar S$1.000, jika pemegang lisensi adalah Warga Negara Singapura atau Penduduk Permanen.
Perusahaan ritel yang memenuhi syarat harus:
- Memiliki etalase fisik; dan
- Diklasifikasikan dalam SSIC 47103, 47109, 474, 475, 476, 4771, 47721, 4773, 4774, 47752, 47759, 47761, 47769, 4777, 47802.
Entitas harus:
- Memenuhi setidaknya salah satu syarat menjadi a/an:
(i) Peserta dalam proyek, kegiatan, program, atau festival yang didukung oleh National Arts Council (NAC) atau National Heritage Board (NHB) antara 1 April 2018 dan 31 Maret 2021; atau
(ii) Anggota Museum Roundtable sebelum 31 Maret 2021; atau
(iii) penyedia Program Pendidikan Seni Terakreditasi (AEP) yang tercantum dalam Direktori NAC-AEP 2019-2022; atau
(iv) Entitas dengan lebih dari dua pertiga bisnisnya dalam kegiatan terkait seni/warisan (sebagaimana didefinisikan sebagai salah satu dari 6 SSIC yang memenuhi syarat dalam kriteria 2); dan
- Diklasifikasikan dalam SSIC 85408, 90001, 90002, 90003, 90009, 91021, atau 91029.
Gym, studio kebugaran, dan fasilitas olahraga lainnya harus:
- Mengoperasikan program terkait olahraga dan/atau kebugaran yang (i) dilakukan di dalam ruangan tanpa masker sebelum Fase 2 (Peringatan Tinggi) (P2(HA)); atau (ii) untuk 18 tahun ke bawah sebelum P2(HA); dan
- Diklasifikasikan di bawah SSIC 93111, 93119, 93120, atau 85407.
Entitas harus:
- Memiliki lisensi Pameran Film yang masih berlaku dari IMDA; dan
- Diklasifikasikan di bawah SSIC 5914.
Entitas harus:
- Memenuhi setidaknya salah satu syarat menjadi a/an:
(i) Peserta dalam proyek, kegiatan, program, atau festival yang didukung oleh National Arts Council (NAC) atau National Heritage Board (NHB) antara 1 April 2018 hingga 31 Maret 2021; atau
(ii) Anggota Museum Roundtable sebelum 31 Maret 2021; atau
(iii) penyedia Program Pendidikan Seni Terakreditasi (AEP) yang tercantum dalam Direktori NAC-AEP 2019-2022; atau
(iv) Entitas dengan lebih dari dua pertiga bisnisnya dalam kegiatan terkait seni/warisan (sebagaimana didefinisikan sebagai salah satu dari 3 SSIC yang memenuhi syarat dalam kriteria 2); dan
- Diklasifikasikan di bawah SSIC 91021, atau 91029.
Entitas harus:
- Memperoleh lebih dari dua pertiga pendapatan mereka dari pengoperasian pusat hiburan keluarga atau bisnis terkait atraksi keluarga; dan
- Diklasifikasikan di bawah SSIC 93201 atau 93209.
Hotel berlisensi yang memenuhi syarat harus merupakan hotel berlisensi yang diklasifikasikan menurut SSIC 551.
Agen perjalanan berlisensi yang memenuhi syarat harus memiliki lebih dari dua pertiga pendapatan mereka dari bisnis agen perjalanan mereka, berdasarkan Pengembalian Profil Bisnis Tahunan yang diajukan ke Singapore Tourism Board (STB) pada tahun 2018.
Tempat wisata yang terjaga keamanannya harus:
- Memiliki lebih dari 30% pengunjung dari wisatawan pada tahun 2019, dan
- Diklasifikasikan dalam SSIC 93201, 93209, 91021, 91029, atau 91030.
Operator kapal pesiar atau terminal kapal pesiar memenuhi syarat.
Penyelenggara tempat pertemuan, insentif, konferensi, dan pameran (MICE) harus merupakan penyelenggara tempat MICE yang dibangun khusus.
MICE dan penyelenggara acara pariwisata harus:
- Terkena dampak penangguhan/pembatalan/kehilangan penjualan setidaknya satu acara MICE/rekreasi dengan setidaknya 20% peserta asing (tinggal di luar Singapura) yang semula dijadwalkan di Singapura antara 1 Feb 2020 dan 31 Des 2020; dan
- Dapatkan lebih dari dua pertiga pendapatan mereka dari acara MICE/rekreasi dengan setidaknya 20% peserta asing (tinggal di luar Singapura) pada tahun 2018 atau 2019; dan
- Diklasifikasikan dalam SSIC 82301, 82302, atau 82303.
Operator feri regional harus:
- Dilisensikan oleh Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura (MPA) sebagai Operator Layanan Feri Regional; dan
- Diklasifikasikan di bawah SSIC 50013.
Post a Comment for "IRAS | Hibah Pemulihan Usaha Kecil"